Berikutini adalah Arti, Makna, Pengertian, Definisi dari kata " demonstrasi " menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online dan menurut para ahli bahasa. Bantuan Penjelasan Simbol huruf yang ada dalam arti kata demonstrasi terkait, dari berbagai simbol huruf ini semoga bisa mudah untuk dipahami sehingga anda akan lebih mudah dalam 13Desember 2021 03:38. Demonstrasi menentang suatu kebijakan merupakan salah satu contoh . a. Akomodasi b. Akulturasi c. Konflik d. Kontravensi. LestariR. 15 Februari 2022 23:17. Meskipun Rinto dan Fuad adalah teman satu jurusan, tetapi mereka tidak saling mengenal karena kesibukan masing-masing. Suatu ketika terjadi konflik antara pihak jurusan yang menentang kebijakan dari rektorat. Hal tersebut memicu demonstrasi yang hampir digelar setiap hari. Demonstrasimerupakan sebuah sarana atau alat yang sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. 3. Konfrontasi. Konfrontasi digolongkan sebagai bentuk partisipasi politik nonkonvensional karena aspirasi diperjuangkan dengan cara-cara yang tidak mengindahkan pandangan dan hak pihak lain. Padakesempatan kali ini, membagikan Kisi-Kisi, Soal, Jawaban, Kartu Soal dan Norma Penilaian Ujian Sekolah Mata Pelajaran PKn SMA/SMK Tahun 2020/2021. Soal Ujian Sekolah ini berisi 45 soal yang terbagi menjadi dua komponen yaitu soal pilihan ganda sejumlah 40 soal dan 5 soal untuk uraian. Berikut ini rinciannya : Aksidemonstrasi di negeri ini dianggap sebagai salah satu refleksi dari proses demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan sehingga aksi tersebut dilakukan untuk mempertontonkan suatu kebebasan berekspresi dan menyampaikan gagasan. Namun, sayangnya, demonstrasi terkadang dijadikan puqY. PAKAR hukum internasional, Ogiandhafiz Juanda, SH, berpendapat bahwa demonstrasi itu harus mendapat ruang sebagai sebuah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. "Apakah ada pelanggaran HAM dalam aksi demonstarasi mahasiswa yang dapat diajukan di Mahkamah Internasional? Tentu dalam konteks nasional, demonstrasi adalah salah satu konsekuensi kita memilih bentuk negara yang demokrasi," Ogiandhafiz Juanda, dalam Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk 'Aksi Mahasiswa dan HAM' di D'consulate and Lounge, Jakarta, Jumat 25/10. "Kita menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat," tegas Ogiandhafiz. Dunia internasional, menurut Ogiandhafiz, menjamin hak sipil dan politik. Dalam pelaksanaan demonstrasi, tetapi menjaga perdamaian dan konteks pertengkarkan jelas tidak dapat dibenarkan. "Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi? Kita mempunya Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional. Selain itu, Ogiandhafiz menegaskan bahwa para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan. Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan tentu harus di proses secara hukum. Dalam aksi demonstrasinya, aparat penegak hukum diizinkan melindungi diri, tetap harus ada batasan-batasanya. "Dalam konteks hukum internasional, bahwa ada tidaknya pelanggaran HAM, tentu tidak semudah yang dibayangkan, karena ini sangat sensitif sekali dalam dunia internasional," tutur Ogiandhafiz. Saat ditanya apakah keamanan yang melakukan kekerasan terhadap demonstran telah melanggar hak asasi manusia HAM? "Apakah kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat sebagai satu pelanggaran HAM tentu membutuhkan suatu analisa dan penelitian yang panjang," jawabnya. "Tentu saya akan bertanya kembali, apakah mahkamah internasional atau mahkamah pidana internasional yang kita kenal itu harus diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi antar negara. Sangat sulit sekali kalau kita ingin kasus penyerangan aparat bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dan sebaiknya dikesampingkan," kata Ogiandhafiz. Sementara itu, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, beberapa oknum kepolisian yang diperiksa terkait pelanggaran dalam aksi demonstrasi mahasiswa itu harus diteruskan ke peradilan umum. "Demonstrasi bukan pelaku kejahatan, karena demonstrasi dijamin Undang-Undang dan tidak melanggar HAM. Tiga bulan demonstrasi di Hongkong tidak terjadi apa-apa itu artinya ada kedewasaan dengan menyeimbangkan dua kepentingan," terangnya. "Polisi jangan menempatkan demonstran sebagai pelaku kejahatan," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, pakar hukum Razman Nasution memandang, tidak semua persoalan harus dibawa ke dunia internasional. Ia beralasan hal itu akan mengurangi kepercayaan terhadap lembaga hukum di Indonesia. "Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang berarti polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang di copot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar," kata Razman. Ssr/OL-09 Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta15 Desember 2021 0726Hallo, Daniel. Kakak bantu jawab ya. Jawabannya adalah d. Kontravensi Yuk simak penjelasan berikut. Pengertian kontravensi contravention adalah keadaan sosial yang biasanya di dasari pada rasa ketidakpuasandan penyangkalan yang dilakukan secara perorangan atau kelompok sosial masyarakat, yang bisa dilakukan secara terbuka dan juga secara tertutup. Kontravensi terbagi dalam beberapa bentuk; 1. Kontravensi umum, adalah bentuk kontravensi yang dilakukan secara umum dalam kehidupan bermasyarakat. Kontravensi umum disini lebih memberikan titik fokus pada dampak yang di timbulkannya, dan intensitas kejadiannya. 2. Kontravensi Sederhana, adalah bentuk kontravensi yang dilakukan dalam ruang lingkup masyarakat kecil. Kontravensi ini tidak berdampak luas karena dilakukan antara individu atau antar kelompok dalam masyarakat 3. Kontravensi intensif, adalah bentuk kontravensi yang dilakukan secara ajeg terus menerus dalam pelaksananaannya kontravensi intensif ini akan memberikan dampak psikologis dalam kehidupan bermasyarakat. 4. Kontravensi rahasia, adalah kontravensi yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara rahasi serta sembunyi-sembunyi dalam kehidupan masyarakat. 5. Kontravensi taktis, adalah bentuk kontravensi yang memiliki pola aturan dalam pelaksanaannya sehingga pada umumnya ciri kontravensi ini sulit untuk di hilangkan. Contoh mengenai adanya kontravensi dalam masyarakat, misalnya saja adanya peristiwa yang dilakukan melalui demonstrasi atau unjuk rasa oleh para buruh di salah satu pabrik, ujuk rasa dilakukan dalam upaya meluruskan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai harapan para buruh. Penyebab adanya kontravensi ini lebih di dorong pada kebijakan, dan bisa dengan mudah untuk mengakomodir jumlah masa. Jadi, jawabannya adalah d. Kontravensi Terima kasih sudah bertanya menggunakan Roboguru, semoga membantu ya Ÿ˜Š Pengertian Demonstrasi, Sejarah, Sebab & Akibatnya Lengkap – Jika mendengar kata demonstrasi pasti sudah sangat tidak asing lagi bagi kita semua. Apalagi pada saat sekarang ini banyak sekali demo-demo yang terjadi di Indonesia. Demonstrasi merupakan unjuk rasa yang dilakukan oleh sekumpulan orang karena adanya ketidak sesuaian pendapat dan lain sebagainya. Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai pengertian demonstrasi, sejarahnya, sebabnya dan juga akibatnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut Berikut ini merupakan penjelasan dari demonstrasi. Pengertian Demonstrasi Demonstrasi secara umum merupakan suatu bentuk pernyataan protes yang disampaikan secara massal oleh sekelompok orang di tempat umum terhadap suatu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh suatu organisasi maupun pemrintah. Arti lain dari demonstrasi adalah suatu kegiatan dalam menyampaikan sebuah aspirasi atau kegiatan menentang suatu kebijakan satu pihak, baik itu organisasi maupun pemerintahan, dimana dalam kegiatannya tersebut adalah suatu upaya penekanan yang dilakukan secara politik oleh pihak tertentu yang telah memiliki kepentingan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, demonstrasi adalah suatu pernyataan proses yang ddikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Dan juga suatu peragaan atau pertunjukkan tentang suatu cara melakukan atau mengerjakan sesuatu. Dalam negara Indonesia sendiri, demonstrasi telah diatur dalam Undang Undang negara. Karena kebebasan dalam menyampaikan suatu pendapat merupakan suatu implementasi dari demokrasi pancasila yang merupakan anutan dari negara Indonesia. Sejarah Demonstrasi Demonstrasi merupakan salah satu cara kelompok tertentu dalam menyalurkan pendapatnya dan tentu aksi ini akan mendapatkan kerugian walaupun memiliki tujuan yang baik. Pada umumnya demonstrasi ini dilakukan oleh para buruh, mahasiswa, anggota dari suatu organisasi dan lain sebagainya. Adapun aksi demonstrasi ini sudah ada sejak 71 tahun sebelum Masehi. Pada awalnya ada segerombolan kecil budak dan jumlahnya yang terus berkembang bahkan hingga mencapai 120 ribu orang yang terdiri atas pria, wanita, dan juga anak anak. Sekumpulan orang tersebut kemudian berkeliaran di seluruh Italia dan melakukan suatu penjarahan atau perampasan. Spartakus adalah seorang pemimpin budak terkemukan yang melakukan suatu aksi demonstrasi dan itu merupakan aksi demonstrasi yang terkenal. Sedangkan Marcus Licinius Crassus merupakan seorang komandan militer pada masa itu dan berhasil menghentikkan pemberontakan tersebut. Walaupun demikian, pemberontakan tersebut memberikan pengaruh tidak langsung terhadap politik romawi selama bertahun-tahun. Penyebab Demonstrasi Aksi demonstrasi yang dilakukan dapat terjadi karena beberapa faktor penyebabnya, adapun faktor penyebab demonstrasi diantaranya adalah sebagai berikut 1. Adanya Pendapat Yang Berbeda Dengan adanya suatu perbedaan dalam pendapat antara masih masing pihak dapat meenimbulkan terjadinya unjuk rasa atau demonsstrasi. Pada umumnya demonstrasi ini dilakukan sebagai suatu wadah dalam menyalurkan aspirasi dan berharap aspirasi tersebut sampai dan terciptanya tujuan bersama. 2. Adanya Ketidakadilan Sosial Adanya ketidakadilan sosial akan memicu terjadinya unjuk rasa, mereka akan mengumpulkan anggotanya dan menyuarakan pendapat mereka. Dengan melakukan demonstrasi tersebut mereka berharap akan memperoleh keadilan yang lebih merata. 3. Adanya Aspirasi Masyarakat Yang Belum Terpenuhi Biasanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau masyarakat untuk memantau kinerja pengelola negara. Sehingga dengan demikian demonstrasi dapat membuat pemerintah lebih tangkas dalam memenuhi aspirasi dari masyarakat. Faktor Pendukung Demonstrasi Dalam melakukan aksi demonstrasi agar dapat berjalan dengan lancar, maka ada beberapa faktor pendukung terjadinya demonstrasi, diantaranya adalah sebagai berikut 1. Masyarakat Sipil Dalam melakukan aksi demonstrasi biasanya masyarakat yang dikenal sebagai masyarakat sipil ini memiliki kemampuan menggiring opini publik. Yakni menyampaikan wujud kekecewaannya yang telah dilakukan oleh kelompok menengah atas pada kelompok menengah bawah. 2. Dukungan Yakni suatu elemen yang terdiri dari dukungan jaringan, dukungan militer, dan juga dukungan keuangan. 3. Isu atau Tema Aksi demonstrasi ini dilakukan karena adanya sebuah isu maupun masalah tertentu. Dan masalah yang paling umum terjadi adalah keadilan sosial, hak asasi manusia dan harga diri. 4. Media dan Pers Adanya media dan pers sangat membantu dalam melaksanakan aksi demonstrasi. Biasanya aksi demonstrasi ini diliput oleh media dan tersebar lebih luas, seperti media cetak, televisi dan lain sebagainya. Akibat atau Dampak Demonstrasi Aksi demonstrasi yang dilakukan akan memberikan suatu dampak atau akibat dari yang telah dilakukan, adapun beberapa akibat atau dampak dari demonstrasi diantaranya adalah sebagai berikut 1. Terjadinya Kerusuhan Aksi unjuk rasa yang biasa dilakukan akan selalu berujung ricuh, hal tersebut tidak lagi dapat dipungkiri. Jumlah demonstrasi yang cukup banyak biasanya telah dimasuki oknum provokator sehingga menimbulkan kericuhan. 2. Terjadinya Kerusakan Fasilitas Umum Biasanya aksi demonsstrasi yang dilakukan dan tidak terkoordinir sering kali berakhir dengan kerusuhan yang dapat menyebabkan adanya kerusakan pada fasilitas umum. 3. Aspirasi Masyarakat Akan DiTerima Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para demonstran pada dasarnya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan berharap aspirasinya di terima dijalankan oleh pemerintah ataupun organisasi. Dengan adanya demonstrasi ini biasanya aspirasi masyarakat akan dikabulkan atau diterima, akan tetapi tidak semua aspirasi diterima, karena semua itu harus tetap dengan adanya suatu pertimbangan. 4. Menghambat Perekonomian Pengertian Demonstrasi, Sejarah, Sebab & Akibatnya Lengkap Unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis dapat mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara secara umum. Selain itu demonstrasi yang dilakukan secara tidak langsung dapat menurunkan indeks saham dan juga nilai mata uang suatu negara. Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Demonstrasi, Sejarah, Sebab & Akibatnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya tentang demonstrasi, dan semoga kita termasuk orang orang yang tidak melakukan demonstrasi secara anarkis akan tetapi secara damai. Terimakasih 🙂 – Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Aksi unjuk rasa pun tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi juga harus mendapat izin dari kepolisian. Baca juga Mahasiswa di Lampung Unjuk Rasa, Personel Gabungan Jaga Demonstrasi Tanpa Senjata Api Landasan hukum demonstrasi Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara. Demonstrasi menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Baca juga Polri Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tak Absolut, Ada Limitasi Sesuai UU 9/1998 Contoh demonstrasi Salah satu contoh aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah demonstrasi buruh yang digelar hampir setiap tahun pada Hari Buruh Internasional atau May Day tanggal 1 Mei. Berbagai elemen buruh akan menggelar aksi di tingkat nasional maupun daerah. Biasanya, aksi di tingkat nasional akan digelar di depan istana kepresidenan dan gedung MPR/DPR/DPD. Sementara di tingkat daerah, aksi buruh digelar di kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh. Dalam aksinya, para buruh akan menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Misalnya, terkait upah minimum kabupaten/kota UMK atau upah minimum provinsi UMP, atau kebijakan terkait buruh, seperti penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Referensi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Adakah diantara kalian yang sudah pernah ikut memberikan suara dalam pemilihan umum? Jika belum, pasti pernah melihat orang tua atau orang-orang di sekitar melakukan atau menjadi bagian dari hegemoni tersebut bukan? Pemilihan umum sendiri merupakan salah satu wujud dari partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Meskipun masih usia sekolah, saat umur kita 17 tahun, maka kita akan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terhadap kehidupan politik negara. Atau secara singkatnya, ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. Partisipasi Politik bisa diartikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan tujuan memengaruhi pengambilan keputusan politik. Hal ini umumnya dilakukan seseorang dalam posisinya sebagai warga negara, bukannya politikus ataupun pegawai negeri. Dan sifatnya un sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa. Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik dibagi menjadi dua, yani partisipasi aktif dan pastisipasi pasif. Patisipasi aktif adalah kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan bersama. Sedangkan partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai tujuan. Sementara itu, A. Almond membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi konvensional dan nonkonvensional dengan penjelasan sebagai berikut. Partisipasi Secara Konvensional 1. Pemberian suara voting Pemungutan suara adalah alat untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan partai atau calon dalam pemilihan. Bangsa Yunani kuno melakukan pemungutan suara dengan menempatkan baru kerikil di sebuah jambangan besar, yang kemudian memunculkan istilah psephology, atau kajian mengenai bermacam-maca pemilihan umum. Baca juga Apa Saja Unsur Infrastruktur Politik? Menjelang akhir abad ke-19, kebanyakan negara Barat memberikan hak suara kepada sebagian besar pria dewasa dan selama dasawarsa awal abad ke-20, hak itu diperluas kepada sebagian besar wanita dewasa. Pemilihan-pemilihan kompetsi yang bebas dianggap sebagai kunci bagi demokrasi perwakilan. 2. Diskusi Politik Hal ini merupakan ajang tukar pikiran tentang masalah-masalah publik untuk kemudian dicarikan pemecahannya yang secara langsung berpengaruh terhadap kebijakan publik. 3. Kegiatan Kampanye Dalam masa pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah dan presiden, bentuk kegiatan ini sangat marak dipilih sebagai sarana efektif dalam menyampaikan aspirasi dari sebuah partai kepada masyarakat pemilihnya. Media kampanye pun beragam, antara lain poster, kaos, bendera, yang semua diberikan kepada masyarakat umum atau dengan melakukan pemasangan alat peraga yang tentunya tidak diperkenankan melanggar peraturan perundang-undangan. 4. Membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan Hal ini biasanya dilakukan dengan ikut membentuk organisasi sosial keagamaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan sebagai upaya memperjuangkan kepentingannya kepada pemerintah atau menjadi anggota dari salah satu organisasi sosial keagamaan. 5. Komunikasi individual dengan pejabat dan administrasi Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi anggota parlemen untuk menyalurkan aspirasi, mendatangi Walikota/Bupati/Camat, kepala dinas untuk menanyakan sesuatu yang menyangkut masalah publik. Partisipasi secara Nonkonvensional 1. Pengajuan petisi Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tidakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya. Petisi juga berarti sebuah dokumen tertulis resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut. Umumnya petisi ditandatangani oleh beberapa orang atau sekelompok besar orang yang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen. 2. Demostrasi Unjuk rasa Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat dilaksanakan dengan tertib, damai dan intelek. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan massa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat yang sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. 3. Konfrontasi Konfrontasi digolongkan sebagai bentuk partisipasi politik nonkonvensional karena aspirasi diperjuangkan dengan cara-cara yang tidak mengindahkan pandangan dan hak pihak lain. Dengan kata lain, pihak lain diposisikan sebagai lawan yang harus tunduk untuk mengabulkan aspirasinya. Jadi, dalam konfrontasi tidak dikenal kompromi tetapi merupakan penaklukan. Konfrontasi sendiri dianggap sesuatu yang tidak lazim dalam negara demokrasi. 4. Mogok Mogok adalah penghentian proses produksi demi suatu tuntutan tertentu. Dalam realitas, ada dua kemungkinan yang menyebabkan proses produksi berhenti, yaitu buruh secara sadar berhenti bekerja dan keluar pabrik serta pemblokiran kawasan dan jalanannya sehingga sebagian besar buruh tidak bisa masuk ke pabrik untuk bekerja. Pemogokan bisa terjadi di tingkat pabrik, kawasan sampai tingkat nasional yang melibatkan buruh di berbagai kota dalam satu negeri. Pemogokan yang lebih luas dilakukan bukan saja karena tuntutan yang sama, tetapi karena hubungan produksi itu bersifat luas, tidak hanya melibatkan satu atau dua pabrik. Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan. 5. Tindakan kekerasan politik Kekerasan politik merupakan reaksi beberapa kelompok masyarakat yang menilai para pemegang kekuasaan kurang adil dalam mengelola berbagai konflik dan sumber kekuasaan yang ada. Bahkan, pemegang kekuasaan dinilai dengan wewenang strukturalnya memakai cara-cara nondialogis atau nonmusyawarah untuk menyelesaikan konflik. 6. Perang gerlya Cara ini digunakan pada masa perang kemerdekaan dengan tujuan melemahkan atau menghancurkan kekuasaan kelompok lain dengan jalan perumpahan darah. Meski begitu. pada masa sekarang sistem perang gerilya juga bukannya tidak pernah dilakukan. Terlebih oleh kelompok gerakan-gerakan sporadis. Please follow and like us

demonstrasi menentang suatu kebijakan merupakan salah satu contoh